Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: ISHIKAWATI

ISHIKAWATI

SAMPIT, 01-01-1986

Jalur 1 RT.013 RW. 003 Eka Bahurui

4.  Kepala Urusan Keuangan memiliki tugas :

  1. menyusun rencana anggaran kas
  2. mengurus keuangan desa
  3. menyiapkan laporan keuangan pemerintah desa
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/ atau Kepala Desa

Untuk melaksanakan tugasnya Kaur Keuangan memiliki fungsi :

  1. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
  2. melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa lainnya.