Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai ANITA SARI RACHMAWATI, S.PdI
NIP: -

Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan memiliki tugas :

  1. melaksanakan pemberdayaan bidang kesejahteraan masyarakat
  2. perumusan kebijakan kesejahteraan meliputi sarana prasarana sosial, pembinaan sosial dan penanganan masalah sosial
  3. pelaksanaan operasional pelayanan masyarakat
  4. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan memiliki fungsi :

  1. melaksanakan pembangunan sarana dan prasana perdesaan
  2. melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan desa
  3. melaksanakan sosialisasi serta motivasi kepada masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda/ karang taruna dan olah raga
  4. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
  5. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.