Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai YULIANA MARJIATUN
NIP: -
  1. Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

memiliki tugas :

  1. membantu kepala desa dalam bidang teknis dan administrasi pembinaan kehidupan masyarakat desa
  2. melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum desa
  3. memelihara dan melestarikan aset-aset pemerintah
  4. menyusun perencanaan pemerintah desa
  5. melaksanakan urusan pelaporan desa
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris Desa dan/ atau Kepala Desa

Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Urusan Umum dan Perencanaan memiliki fungsi :

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umu
  2. mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan