Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN DESA
Nama Pejabat: SUHARDI

SUHARDI

Sampit, 08-06-1970

Jalur 3 RT. 007 RW.002 Eka Bahurui

  1. Kepala Seksi Pemerintahan Desa

memiliki tugas :

  1. pelaksanaan operasional administrasi pemerintah desa
  2. pengelola administrasi kependudukan
  3. administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
  4. menyusun laporan penyelenggaraan pemerintah desa setiap tahunnya
  5. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa

Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Pemerintah Desa memiliki fungsi :

  1. melaksanakan manajemen pemerintah desa
  2. menyusun rancangan regulasi desa
  3. melaksanakan administrasi pertanahan
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban
  5. pelaksanaan upaya pelindungan masyarakat
  6. pelaksanaan urusan dan pelayanan kependudukan
  7. penataan dan pengelolaan wilayah desa
  8. pendataan dan pengelolaan profil desa