Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai ABDUL MANAN |
NIP | : | - |
- Sekretaris Desa
Sekretaris Desa memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam administrasi pemerintah desa, meliputi :
- melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh kepala seksi dan kepala dusun
- melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan
- melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan.
- mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat
- menyusun laporan pemerintah desa
- melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Kepala Desa
Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa memiliki fungsi :
- melaksanakan urusan ketatausahaanseperti tata naskah, administrasi, surat menyurat, arsip dan ekspedisi
- melaksanakan urusan umumseperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum
- penyusunan laporan.melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa lainnya
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program sertapenyusunan laporan.