Struktur Organisasi

Jabatan: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: -
NIP: -

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat setempat, Tugas dimaksud dilakukan dalam bentuk hasil produk pembahasan dan membuat kesepakatan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan kepada Kepala Desa.

Dalam melaksanakan tugasnya Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa  bersama Kepala Desa
  2. membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang APBDes bersama kepala desa
  3. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  4. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

Kewenangan dari Badan Permusyawaratan Desa :

  1. menyusun tata tertib BPD
  2. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  3. membahas dan mengesahkan RAPBDes bersama Kepala Desa
  4. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan PeraturanDesa dan Peraturan Kepala Desa
  5. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat
  6. membentuk panitia dan memproses pemilihan Kepala Desa;
  7. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  8. pelaksanaan wewenang lain yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan.