RUKUN TETANGGA
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RT |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KEPALA DESA EKA BAHURUI NOMOR 141/24/PEM-EB/XII/2022 |
Alamat Kantor | : | Jalan HM. Arsyad Km. 8 Sampit Kode Pos 74326 |
Rukun Tetangga (RT) di Desa Eka Bahurui berjumlah 13
Visi RT : Terwujudnya lingkungan yang Asri dan Harmonis
Misi RT :
1. meningkatkan pelayanan masyarakat
2. menjaga KAMTIBMAS
3. meningkatkan kebersihan lingkungan
4. menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis, agamis
5. melestarikan gotong royong
Pengurus RW mempunyai tugas: a. membantu Kepala Desa/Lurah dalam memberikan pelayanan dasar administrasi pemerintahan; b. turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; c. mengkoordinasikan tugas RT diwilayahnya; d. memfasilitasi permasalahan antar pengurus RT; e. memfasilitasi permasalahan antar masyarakat yang berbeda RT; f. menggali potensi swadaya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan; g. melaporkan secara rutin/ berkala atau sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan/ tugas kepada Kepala Desa/ Lurah; h. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
IMANSYAH SUPARDI JUNAIDI RINA RUSALIN HERFIN SUHARIYADI MUHDAR SYAHRUL YADI POERWONO EDHY PUJO FITRIAN JOKO PRIYONO MIJO MARDIANNUR
| KETUA RT. 01 KETUA RT. 02 KETUA RT. 03 KETUA RT. 04 KETUA RT. 05 KETUA RT. 06 KETUA RT. 07 KETUA RT. 08 KETUA RT. 09 KETUA RT. 10 KETUA RT. 11 KETUA RT. 12 KETUA RT. 13 | SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA S1 SLTA SLTA
|