PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Nama Lembaga | : | PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | PKK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KEPALA DESA EKA BAHURUI NOMOR16 TAHUN 2017 |
Alamat Kantor | : | Jalan HM. Arsyad KM. 8 Sampit Kode Pos 74326 |
Tim Penggerak PKK adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 5/2007 adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh, dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.
PKK ditetapkan dengan SK Kepala Desa Eka Bahurui Nomor 16 Tahun 2017,
a. Tugas Pokok Tim Penggerak PKK Desa yaitu:
1. menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten;
2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun, RW, RT, dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
4. menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;
8. membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
9. melaksanakan tertib administrasi; dan
10. mengadakan konsultasi degnan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
b. Fungsi Tim Penggerak PKK Desa
Tim Penggerak PKK Desa mempunyai fungsi sebagai:
a) penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program-program PKK; dan
b) fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina, dan pembombing Gerakan PKK.
c. Sasaran PKK
Sasaran gerakan PKK adalah keluarga, baik di perdesaan maupun perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya, dalam bidang:
- Mental spiritual meliputi sikap dan perilaku sebagai Insan hamba Tuhan, anggota masyarakat dan warga negara yang dinamis serta bermanfaat, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Fisik material meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan dan keterampilan.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
MASNAWATI, S.Pd IRWATININGSIH, S.Pd FARIDAH SUMIYATI EKA FITRIANI NORAIDA NUR JUNIWATI HARIYANI ANASTASIA ISHIKAWATI RINA HARIYATI | KETUA Wakil Ketua I Wakil Ketua II Wakil Ketua III Sekretaris Wakil Sekretaris Bendahara Koordinator Pokja I Anggota Pokja II Koordinator Pokja II Anggota Pokja II Anggota Pokja II
| S1 S1 SLTA S1 SLTA S1 SLTA SLTA D3 SLTA
|