LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KEPALA DESA EKA BAHURUI NOMOR 411.14//UR.PEM/III/2020 |
Alamat Kantor | : | Jalan HM. Arsyad KM. 8 Sampit |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMD/ K adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa/ Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan
LPMD/K mempunyai tugas: a. Mengkoordinir/ mengkoordinasikan Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan yang berada di Desa/ Kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan pembangunan. b. turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; c. menyusun rencana pembangunan yang partisipatif; 12 d. menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong; e. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan; f. melaporkan secara rutin/ berkala atau sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan/ tugas kepada Kepala Desa/ Lurah; g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/ Lurah.
LPMD/K mempunyai fungsi : a. koordinator perencanaan pembangunan dan kegiatan antar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; b. menyusun perencanaan, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan partisipatif dan terpadu; c. penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan di Desa/ Kelurahan. d. fasilitator pengelolaan pembangunan secara partisipatif, terpadu, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan; e. penggalian dan Pendayagunaan sumber daya lokal untuk kepentingan pembangunan; f. membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah/ Desa kepada masyarakat; dan g. menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Drs. H. AHMAD LAMPUNG | KETUA | S1 |
No | Nama | L/P | Jabatan | TanggalPelantikan | Ket |
1. | H. AHMAD LAMPUNG | L | Ketua | 27-03-2020 |
|
2. | H.M. TAUFIQ UDA | L | Wakil Ketua I | 27-03-2020 |
|
3. | MUSLIPAH | P | Sekretaris | 27-03-2020 |
|
4. | SRI MULYATI | P | Wakil Sekretaris | 27-03-2020 |
|
5. | FARIDAH | P | Bendahara | 27-03-2020 |
|
6. | SULASTRI | P | Anggota | 27-03-2020 |
|